Dua Tender Proyek Revitalisasi Stadion Teladan,  LSM PROLETAR Ingatkan Klarifikasi jangan Diretorika

Dua Tender Proyek Revitalisasi Stadion Teladan,  LSM PROLETAR Ingatkan Klarifikasi jangan Diretorika
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR, Ridwanto Simanjuntak, SIP

Medan,(PAB)-----

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR, Ridwanto Simanjuntak, SIP melakukan konfirmasi tertulis dengan surat Nomor : 07/LSM-SP/IV/2024 tanggal 23 April 2024 memohon klarifikasi secara komprehensif kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan terkait adanya dua kali penganggaran untuk item pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi yang bernilai miliaran rupiah pada kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Teladan, Kota Medan. Selasa (7/5/2024).

Dari data yang ada, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan Tender Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi Revitalisasi Stadiun Teladan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sementara Pemko Medan juga melakukan tender dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Medan di item yang sama.

Dalam keterangan persnya, Ridwanto mensesalkan sikap tidak kooperatif kepala dinas Perkim Medan dalam memberikan penjelasan terkait tender tersebut.

"Jangankan surat, panggilan WhatsApp maupun chattingan dari LSM SUARA PROLETAR sama sekali tidak digubris Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan"  kata Ketua LSM SUARA PROLETAR.

Hingga katanya, konfirmasi dilakukan secara langsung pada tanggal 7 Mei 2024 LSM SUARA PROLETAR untuk mengetahui bahwa surat klarifikasi yang dimohonkan tersebut ada pada Iwan (Kepala Bagian Penataan Bangunan dan Lingkungan / Kabag PBL) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Lanjutnya, setelah menunggu kurang lebih satu jam, Iwan selaku Kabag PBL memberi klarifikasi kepada LSM SUARA PROLETAR bukan diruang kerjanya melainkan diruang lobi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. 

" Herannya, Ketika ditanya apa dasar hukum Pemko Medan menenderkan angggaran untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi, Iwan tidak bisa memberikan jawaban. Akan tetapi ditanya mengapa kementerian PUPR juga melakukan tender untuk kegiatan yang sama, Iwan menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan kementerian PUPR berbeda dengan yang dilakukan oleh Pemko Medan dimana menurut Iwan APBN tidak mampu membiayai Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Teladan, Kota Medan" ujarnya.

Sementara, Iwan menyatakan bahwa yang ditenderkan pemko Medan sebagaimana klarifikasi yang dimohonkan LSM SUARA PROLETAR adalah pekerjaan taman (landscape). Sementara pada dua versi uraian singkat pekerjaan yang ada pada LSM SUARA PROLETAR tidak ada yang menyatakan bahwa tujuan adanya item untuk Konsultan Manajemen Konstruksi untuk pembuatan landscape melainkan untuk revitalisasi stadion Teladan Kota Medan, rehabilitasi dan renovasi.

"Jika demikian hal ini dapat dikategorikan sebagai retorika alias pembohongan publik" tegas  Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP.

Berita Lainnya

Index